Assalamu'alaikum...Selamat Datang di Blog pribadi saya...Take your Coment Bro.........Energi disipasi dapat berarti energi yang hilang dari suatu sistem. Hilang dalam arti berubah menjadi energi lain yang tidak menjadi tujuan suatu sistem. Timbulnya energi disipasi secara alamiah nggak dapat dihindari 100%. Contohnya 1) Energi panas yang timbul akibat gesekan. Dalam hal ini timbulnya gesekan dianggap merugikan. Rumusnya ya W = f.s di mana f adalah gaya gesekan dan s adalah perpindahan benda. 2) Energi listrik yang terbuang akibat adanya hambatan pada kawat penghantar. Rumusnya ya W = I^2 R.t (I kuadrat kali R kali t) di mana I adalah kuat arus listrik, R hambatan listrik dan t adalah waktu. 3) Energi panas pada trafo. trafo itu dikehendaki untuk mengubah tegangan. Namun pada kenyataan timbul panas pada trafo. Panas ini dapat dianggap energi disipasi. dan masih banyak lagi. Daya berarti energi tiap satuan waktu....

09/08/11

Ada Pungutan Liar(PUNGLI) di BKD MUNA

Kelompok kerja untuk trasparansi dan partisipasi publik(KRITIK), melaporkan adanya pungli dengan modus biaya administrasi di Badan kepegawaian daerah kabupaten muna, disunting dari (Kendari Ekspres, 8 agustus 2011). Merajalelanya pungli ini disinyalir berjalanteroganisir dan sistematik dari atas kebawah. Dugaan kuat, ada kebijakan lisan dari pimpinan kepada bawahan. KRITIK setidaknya menemukan emapat urusan kepegawaian di Muna yang memungut biaya administrasi dalam proses pengurusan. Yakni biaya mengambil Surat Keputusan(SK) kenaikan pangkat masing-masing bagi PNS golongan I,II dan III sebesar 50ribu/orang, sementara untuk Gol IV sebesar 100ribu/orang. Lalu, biaya administasi pengambilan SK jabatan bagai pegawai eselon III dan IV sebesar 50ribu/orang, ada pula biaya administrasi pengurusan SK definitive bagi PNS yang lulus CPNSD sebesar 75ribu hingga 100ribu/orang dan biaya pengurusan adminstrasi kartu pegawai sebesar 50ribu/orang. Direktur LSM KRITIK, La Ode Muamar Khadafi mengungkapkan, laporan pungutan itu masuk sejak Mei-Juli 2011. Dugaan bahwa pungutan liar itu menguap hingga menuju saku Kepala BKD Muna, juga masih di telusuri KRITIK. Seperti era Bupati RIDWAN BAE, ujar Khadafi. Praktek pungli seperti ini terstruktur dari atas kebawah, sehingga pungli menjadi cenderung sebuah kebijakan resmi pemerintah daerah. “pelaku pungli ditingkat bawah bekerja berdasarkan instruksi lisan dari atasan” ungkapnya. Atas alasan itu KRITIK mendesak kepala BKD Muna, segera memberhkan kantor dari praktek pungli. Instansi BKD Muna harus segera dibersihkan dan bebas dari aparatur yang diduga kuat selama ini menjadi bagian dari jaringan mafia kepegawaiannyang dibangun rezim pemerintah sebelumnya.

Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2197185-ada-pungutan-liar-pungli-di/#ixzz1UUgWNGOD

Milling Speed and Feed CALCULATOR